Skip to main content

Translate

Benarkah Pajak Haram?

PAJAK DILARANG DALAM ISLAM



Beberapa waktu yang lalu ada teman di Amerika bertanya tentang harga mobil di Indonesia, setelah mencari dibeberapa lapa jual beli mobil saya kirim fotonya beserta harga, yakni beberapa jenis mobil matic umur 2-3 tahun pakai alias second, harganya sekitar 100-150 juta rupiah, ketika dia melihat harganya dia terkaget-kaget, dia berkata, " mahal sekali harganya, dan jenis mobilnya juga saya tidak kenal, kalau di Amerika harga mobil second umur 2-3 tahun seperti Ford double cabin atau Chevrolet cc besar cuma 5000 dollar US atau kalau dirupiahkan cuma 70,600,000 rupiah.
.
Tentu saja saya jelaskan kenapa bisa semahal itu, penyebabnya pajak mobil yang masuk ke Indonesia sangat tinggi,  mobil termasuk dalam golongan barang mewah dan pajaknya yang diterapkan kepada mesin dan onderdil mobil sangat tinggi, pada akhirnya harga jual mobil sangat mahal di Indonesia.
Jadi makin paham kenapa pajak dilarang dalam Islam, harga akhir jadi jauh dari harga sebenarnya akibat penerapan pajak tinggi pada barang yang diperjual belikan.

Dalam sebuah sesi pembekalan Ustadz Erwandi Tarmidzi diundang disebuah acara semacam seminar yang diikuti oleh Kepala Pajak se Jabotabek, sebelum acara ustadz bertanya kepada panitia, "bolehkah saya sampaikan ke mereka bahwa secara syariat pegawai pajak adalah pekerjaan terlarang, seseorang yang bekerja dibidang pajak tidak akan masuk surga?", dan si panitia menjawab, " silahkan ustadz, gak apa2". Maka ketika diawal penyampaiannya Ustadz Erwandi Tarmidzi menyampaikan:

Islam tidak membenarkan berbagai pungutan yang tidak didasari oleh alasan yang dibenarkan, diantaranya ialah pajak. Pajak atau yang dalam bahasa arab disebut dengan al muksu adalah salah satu pungutan yang diharamkan, dan bahkan pelakunya diancam dengan siksa neraka:

إِنَّ صَاحِبَ المُكْسِ فِي النَّارِ. رواه أحمد والطبراني في الكبير من رواية رويفع بن ثابت رضي الله عنه ، وصححه الألباني
.
“Sesungguhnya pemungut upeti akan masuk neraka.” (Riwayat Ahmad dan At Thobrany dalam kitab Al Mu’jam Al Kabir dari riwayat sahabat Ruwaifi’ bin Tsabit radhiallahu ‘anhu, dan hadits ini, oleh Al Albany dinyatakan sebagai hadits shahih.)

ketika disampaikan demikian tiba2 situasi di tempat itu sangat sunyi.
.
Dan setiap disampaikan demikian selalu muncul pertanyaan jadul, " Kalau gak ada pajak dalam sebuah negara, terus membiayai operasional negara dari mana sumbernya?'.
.
Kata Ustadz, " Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi?, disana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara dari sumber daya alam mereka. .
Lihat jika anda umroh maka anda akan lihat jalan2 tol yang berkilo-kilo meter, bahkan puluhan kilometera kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilo meter saja kita disuruh bayar. Kalau ada yang berdalih bahwa itu disebabkan Arab Saudi didalam tanahnya ada minyak, maka ini dalih yang kurang benar, karena jika Arab Saudi punya minyak didalam tanahnya, kita malah punya minyak dibawah tanah dan diatas tanah berupa kebun sawit, kebun kopi, dst, lahan pertanian kita jauh lebih luas dari mereka. soal, kekayaan alam di negri kita jauh lebih besar, masalahnya dikemauan saja, makanya mari kita dakwahkan ke mereka yang memimpin negri ini agar menggunakan cara Islami dalam penyelengaraan Negara, sehingga tidak ada pungutan pajak seperti sekarang ini, yang terlarang secara syariat".

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...