Skip to main content

Translate

Islam Tidak Sempurna?

ISLAM TIDAK SEMPURNA (?)
.
Jika kau pikir ada yang belum sempurna dengan islam, maka lihatlah sejenak ayat ini : “.. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu..” [Al-Mâidah :3]
.
Maka jika ada wanita berhijab lebar gemar bergosip ria, bukan hijab lebarnya yang kau persalahkan. Tapi akhlaknya.
.
Maka jika ada laki-laki berjenggot yang gemar kebut-kebutan di jalan, bukan jenggotnya yang kau caci maki. Tapi nasihatilah perilakunya.
.
Karena sesungguhnya syari'at yang sempurna ini datangnya dari yang Maha Sempurna, maka tiada pantas dihina karena sebab salahnya akhlak manusia.
.
Sesungguhnya islam yang rahmatan lil 'alamiin ini agama yang mengajarkan segala aspek kebaikan, nafsu dan syahwat lah yang membuat anak adam sering tersilap dan berbuat nista.
.
Maka biasakanlah diri menasehati muslim atas keburukan sikapnya tanpa menyalahkan satu ketaatannya pada Tuhannya. Tentu secara empat mata.
.
Berikanlah ratusan udzur syar'i atas kesalahan saudaramu sebelum engkau menghakimi atas kelalaiannya. Kau pun tentu ingin diperlakukan serupa.
.
Memang berat hadist Nabi : “Tidak beriman salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri” (HR Bukhari dan Muslim)
.
Mari sama-sama berbenah diri. Tugas kita sebagai terdakwa pengadilan Akhirat adalah memperbanyak kebaikan dan saksi kebaikan. Jika tidak sekarang, kapan lagi? Jika bukan kita sebagai muslim, siapa lagi? :)
.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...