Skip to main content

Translate

Tips Mengajak Keluarga Dan Sahabat Ke Kajian


Dear, mendakwahkan orang-orang terdekat kita memang bukanlah hal mudah. Ada yang gampang buat diajak hal baik, tapi banyak juga yang susah untuk diajak.
.
Dakwah punya cara. Kita tidak bisa memaksakan orang untuk bisa langsung berubah. Sebagaimana orang pun tidak bisa dipaksa untuk memeluk agama Islam. Seperti pada kutipan surah Al-Baqoroh Ayat 256
"Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat........"
Jadi penekanan dakwah lebih kepada menunjukkan kebenaran dan kesesatan, bukan memaksa, masalah ia akan berubah atau tidak, hidayah ada di tangan Allah. Biarlah target dakwah tersebut diajak berpikir, apakah kebenaran yang ia ikuti, apakah kesia-siaan, ataukah malah jalan kesesatan. Dari situlah kemudian dia akan menentukan langkah hidupnya.
.
Saat kita ingin saudara kita ikut kajian, tunjukkan dan buktikanlah pada mereka bahwa ketika kita sering menghadiri majelis ilmu, ada perubahan cara berpikir dan perilaku. Kalau kita berhasil menunjukkan perubahan positif pada mereka, insya Allah mereka pun akan tertarik ingin juga berubah seperti kita.
Selain itu, hal yang tak kalah penting, teruslah membersamai mereka, jadilah orang terdekatnya, yang selalu mengerti, dan memahami apa yang dia suka. Saat kita dekat dengan mereka, apapun nasihat dan ajakan kita insya Allah akan lebih mudah diterima oleh mereka. Jangan pernah berdakwah dengan cara menggurui, tapi jadilah sahabat taat untuk orang-orang yang kita cintai.
.
Semoga Allah lembut kan hati kita dan saudara-saudara kita untuk terus menjemput hidayah-Nya 
#SesiQnASpesial

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...