Skip to main content

Translate

Hukum Wanita Berboncengan Naik Ojek


Kisah Asma binti Abu Bakar Saudari dari Aisya istri Rasulullah (Ipar Rasulullah)

Kala itu Asma pergi ke kebun suaminya Zubair. Asma memanggul benih di atas kepalanya. Datanglah Rasulullah bersama sekelompok sahabat Anshar. Rasulullah ini sifatnya penuh belas kasih, baik terhadap muslim laki-laki ataupun perempuan, maka melihat kondisi Asma saat itu, Rasulullah memutuskan untuk membantu dengan menyuruh Asma naik keuntanya.

Penjelasan tadi ada dalam Hadits no. 4849 dalam kitab shahih Bukhari; dan Hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim tentang Asma Binti Abu Bakar: 
Dari Asma bin Abu Bakar... Suatu hari saya datang ke kebun Zubair (suami saya) dan memanggul benih diatas kepala saya. Ditengah jalan saya bertemu Rasulullah bersama sekelompok orang dari sahabat Anshar. Lalu Nabi memanggilku dan menyuruh untanya (dengan mengtakan "ikh...ikh") agar merunduk untuk membawaku di belakang Nabi.

Dalam menganalisa Hadits tersebut, Imam Nawawi dalam Syarh Muslim XIV/166, menyatakan:
A. Hadits ini menunjukkan bolehnya berboncengan (antar lelaki dan perempuan bukan mahram) pada satu kendaraan apabila wanita itu seseorang yang taat agamanya. Selain itu, kondisisnya adalah Rasulullah memiliki sifat belas kasih kepada ummat Islam baik laki-laki ataupun perempuan dan akan membantu dengan semaksimal mungkin.
B. Pendapat lain menyatakan di bolehkan membonceng perempuan apabila melihatnya letih atau kesusahan. Apalagi ketika itu Rasulullah di dampingi oleh laki-laki salih lainnya, maka tidak diragukan kebolehannya.
C. Menurut Qadhi Iyad dibolehkan ini khusus untuk Nabi saja, tidak yang lain. (karena) Nabi telah menyuruh kita agar laki-laki dan perempuan. Saling menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus menjauhkan diri. Kasus ini adalah kasus khusus karena Asma adalah putri Abu Bakar, saudari Aisyah alias ipar dan istri dari Zubair. Maka, seakan Asma itu seperti salah satu keluarganya.

Beberapa ulama menjadikan hal tersebut sebagai landasan dibolehkannya laki-laki dan perempuan berboncengan. Namun yang perlu diperhatikan pembolehan tersebut bersyarat. Hukum berbincengan antara laki-laki dan perempuan menjadi boleh ketika:

1. Dalam kondisi tertentu dimana tidak ada lagi alternatif kendaraan bagi wanita tersebut.
2. Terdapat sekat antara pengemudi dan penumpang sebagaimana punuk unta yang membatasi Asma dengan Rasulullah. 
3. Perjalanan tidak melewati jalan yang ramai bukan sepi untuk menghindari fitnah dan menghindari muslimah dari hal yang membahayakannya.
4. Tidak terjadi persinggungan badan
5. Tidak melihat aurat kecuali batas-batas yang diperbolehkan.
Lantas seperti apa sih kondisi tertentu atau kondisi yang disebut darurat itu?
Kemudahan dalam tranportasi saat ini kadang bikin sebagian muslimah bukan lagi mempertimbangkan kondisi, asal mudah, asal murah, yaudahlah, iya apa iya???
Apakah karena takut terlambat halaqah/ta'lim disebut kondisi darurat? Takut kesiangan ke kampus/sekolah/kantor disebut kondisi darurat?
Kalo alasannya kayak diatas, sama sekali bukan sebuah pembenaran ya ukhti. Untuk masalah tersebut rasanya masih ada alternatif lain yang bisa menghindari kita dari kemungkinan naik ojek.
Menurut saya pribadi, naik ojek ini agak riskan bagi muslimah. Kenapa? hmmmm... karena banyak memang ojek yang belum paham syari'at, gak sedikit malah berusaha madus atau curi-curi pandang. Eh... ini betulan yah ukh gak bercanda. Hal ini saya amati sendiri. Belum lagi gamis kita akan sedikit tersingkap karena naik ojek. Pasti akan risih walaupun sudah pakai mihnah.
Terus gimana dooog??
Jadi solusinya adalah..

Takut terlambat atau buru-buru ke suatu tempat? jangan jadikan itu sebagai alasan utama untuk naik ojek. ,anajemen waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu dengan baik, ketika kamu udah tau jarak dan waktu tempuhnya jauh, dan kondisi jalan yang macet ada baiknya jika memang ada kendaraan pribadi. kalo gak bisa mengendarai? lebih baik minta antar bapak, ibu, kakak atau mahram kita yang lain. Kalo gak bisa? coba cari temen akhwat yang mungkin berbaik hati mau kasih tebengan. Kalo gak ada juga? justru baiknya kalo ada angkot, pake angkot, ini kalo kepepet banget ya. Karna dalam angkot cuma berdua itu kecil, dan kamu lebih enak atur posisi gimana supaya gak bersentuhan sama yang bukan mahram. Atau, lebih baik cari mobil online dan ajak temen kamu buat bareng. Ah tapi kan mahaaall... Ya gak apa2, itu untuk keamanan dan kenyamanan kamu juga kan? yag belum punya kendaraan, sambil nabung dikit-dikit bisa bisa beli motor.
Kesimpulannya selagi masih bisa dihindari, lebih baik dihindari ya shalihah. Mungkin yang memang kesehariannya sudah bergantung sama ojek, coba pelan pelan nabung buat beli kendaraan sendiri. Yang bisa ijek syra'i malah Alhamdulillah drivernya perempuan. Taat itu emang susah, butuh pengorbanan. Tau gak apa solusi lain? NIKAH. Biar nanti yang bonceng suami. eeehhh, jangan diambil hati ya ukh, Jomblo teriak jomblo. Kalo emang terpaksa banget, mau naik mobil gak ada biaya, beli motor belum ada uang, akses tempat yang susah, jarang dilewati angkot, berarti itu kan udah mentok ya. Allah Maha Tau kok ukh, yang penting kita udah berusaha semaksimal mungkinan untuk taat dan tetap memperhatikan ketentuan syariat ketika kita terpaksa naik ojek.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...