Skip to main content

Translate

Sudah Pantas Menikah Belum



Serius kamu siap nikah?
Sudahkah kamu memenuhi Indikasi di bawah ini..


1. Sudah di nilai pantas oleh orang tua
Dear... Orangtua adalah orang yg paling mengerti kita. Coba sesekali tanya kepada orangtuamu, "ma, pa, kira2 aku sudah pantas belum untuk menikah?"
Kalo mereka memberi lampu hijau, maka berarti kamu sudah memenuhi 1 indikasi siap menikah. Tapi kalau belum, artinya kamu harus memperbaiki diri lagi 😊
.
2. Sudah belajar menerapkan Syariat islam
biasanya seseorang yang terlihat sudah siap nikah dalam islam itu, ya seseorang tersebut tunduk dan patuh kepada aturan-Nya Allah, Waro terhadap apa yang di larang oleh Allah, dan pastinya iya akan semakin senang ketika apa yang iya kerjakan ya sesuai dengan yang Allah suka
.
3. Ada gambaran Visi Misi islam dalam rumah tangga.
Next, setelah itu seseorng yang sudah siap menikah dalam islam, biasanya ia mempunyain gambaran tentang visi misi Rumah tangganya nanti, contohnya Ingin membangun keluarga Da'wah agar rumah tangga tersebut, bisa mngantarkan kepada Surga-Nya Allah
.
4. Berniat Nikah semata-mata hanya untuk ibadah
.
Dear point ke4 ini adalah tanda yang paling utama saat seseorang siap menikah, karana sebagian orang menganggap bahwa menikah itu hanya mengubah hukum dari yang tdinya belum halal jadi halal saja, tapi jika kita pelajari lagi niat kita dan pahala-pahala yang ada pada pernikahan pasti kita akan menemukan kebahagiaan yaitu dan selalu berniat menikah itu ya semata-mata untuk ibadah, Alila pernah dengar ibadah paling terlama adalah menikah, jadi didalam islma tanda-tanda seseorang yang siap menikah ya semangat karna menikah adalah ibadah .
#PantaskanDirimu

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...