Skip to main content

Translate

Menanggapi Ikhwan Yang Mengajak Nikah


Bagaimana kalau ikhwannya sudah ada niatan mau menikahi kita 1-2 tahun ini?
Yang dibahas pun masalah masa depan dan saling mengingatkan ibadah.
.
Bismillahorrohmaanirrohiim..
Alila coba jawab pertanyaan doatas ya dear 😊
.
Sudah niat nikah, tapi 1-2 tahun lagi?
Kalo iya bener dia nikahin kamu, kalo nggak? Cuma kepo aja? Atau parahnya, cuma mainin kamu aja, janji manis, 2 th kemudian sepah dibuang.. Rugi shay~
.
Masalahnya batasan yang Allah jaga antara laki-laki dan wanita nggak seenteng itu. Kalau udh ada niat nikah, lantas boleh chatting2an, boleh saling komunikasi berkolaborasi menyatukan hati dan visi misi.
Bolehh sii.. Tapi nanti, setelah akad ya 😊
.
Sebelum akad, ada yang namanya prosesi ta'aruf (perkenalan). Yang dalam prosesnya, komunikasi harus didampingi oleh masing-masing perwakilan. Setelah cocok dan menyatakan lanjut nikah, Pun kalau mau komunikasi langsung (akhwat dan ikhwan), hanya mmbahas seputar perkara syar'i yang berkaitan dengan teknis pernikahan. Ini pun tidak berjalan lama. Kalau tdk ada kendala, maka pernikahan harus disegerakan.
.
Kalau ada suatu kendala yg mengharuskan pernikahan ditunda, dalam penantian itu keduanya tetap tidak diperkenankan berkomunikasi perkara pribadi seperti menanyakan kabar, ngingetin sholat, ngingetin makan, dll.
Mengapa?
Sebab syetan mudah sekali menggoda dan menjebak kita dalam situasi ini. Yang kalau kita tidak berhati-hati bisa saja kita jadi terjebak dalam khalwat online.
.
MaaSyaa Allah.. Sebegitunya Islam menjaga keduanya agar tetap mulia, agar terjaga kehormatannya. Maka seberapa cepat pun dia akan menikahimu, 1 bulan lagi kek, 1 minggu kek, jangan buka kesempatan komunikasi dengannya. Sabar.. Sebab kamu dan dia dimuliakan dalam aturan-Nya. Semua kan indah pada waktunya 😊
.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...