Skip to main content

Translate

Jangan Sampai Jadi Guru Tapi Anak Sendiri Terbengkalai


Bagaimana pendapat Hijab Alila mengenai orang tua yang bekerja sebagai guru, mencerdaskan anak bangsa namun anaknya sendiri terbengkalai. Lebih memilih menyerahkan pada bimbel dan guru ngaji

bismillahirrohmaanirrohiim.. Alila coba jawab pertanyaan diatas ya dear..
.
Menjadi seorang Guru adalah pekerjaan yang mulia, mengajarkan Ilmu yang bermanfaat adalah salah satu kontribusi besar dalam upaya memajukan ummat. Dan pekerjaan ini pahalanya juga besar disisi Allah. Ingat kan dear,  4 perkara yang amalannya tidak akan terputus hingga kita wafat, salah satunya adalah ilmu yang bermanfaat. MaaSyaa Allaah..
.
Tapi perlu diingat, bagi yang sudah diamanahi suami dan anak, apapun profesi kita di luar rumah, jangan sampai hal itu melalaikan kewajiban dan tanggungjawab kita di dalam rumah.
.
Mendidik anak adalah mutlak tanggungjawab seorang Ibu. Meski dititipkan ke sekolah, atau guru ngaji, pendidikan dari ibu tidak gugur. Sederet aktivitas anak tidaklah menjamin kebaikan akhlak, kepribadian dan kecerdasan seorang anak tanpa didikan langsung dari orangtuanya, terutama Ibunya.
.
Ketahuilah dear, selain kita mempersiapkan anak-anak kita menjadi generasi yang terbaik, bahwa merekalah tabungan yang dapat kita persiapkan di dunia untuk bekal akhirat, yaitu anak2 yg taat pd Allah. Anak yang shalih-shalihah.
.
Yuk kita doakan semoga guru-guru kita pun memiliki anak-anak yang shalih/ah, baik akhlak dan perilakunya, serta cerdas pemikirannya.
Mudah2an doa kembali kepada yang mendoakan, semoga #Lovalila menjadi pencetak generasi terbaik dan dapat mendidiknya dengan baik. aamiin 😇
#TiadaUmmatTanpaUmm

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...