Skip to main content

Translate

Sholat Bisa Menyelesaikan Masalah

MIA HIJAB JEPARA

Sholat Bisa Menyelesaikan Masalah

.
Bangun, wudhu, shalat.

Mari kita simak sebuah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dengan sanad yang hasan.

"Nabi kita Shallallāhu 'alaihi wa sallam apabila berhadapan dengan masalah (yang tidak mengenakan, yang menyedihkan, masalah besar) maka beliau segera mengerjakan shalat."

Bukan menghubungi relasi, Bukan panik, Bukan galau,

✅ Namun tuntunan Nabi kita Shallallāhu 'alaihi wa sallam shalat.

Mengapa shalat?

Karena Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman dalam surat Al Baqarah: 45,

"Dan mintalah pertolongan kepada Allāh dengan sabar dan dengan mengerjakan shalat. Sesungguhnya shalat itu amatlah berat kecuali bagi orang-orang yang khusyu'."

Inilah resep Nabi kita Shallallāhu 'alaihi wa sallam, beliau mengerjakan shalat karena Allāh akan menolong kita, ketika kita mendekat kepada-Nya.

Kita akan ditolong oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla ketika kita mengingatnya, kita akan dijaga oleh Allāh pada saat kita menjaga hak-hak-Nya.

اِحْفَظِ اللهَ يَحْفَظْكَ

"Jagalah hak Allāh maka Allāh akan jaga dirimu."

(HR Tirmidzi)

Yakinlah bahwa Allāh akan menolong kita dengan shalat kita tersebut jika sesuai dengan sunnah Nabi Shallallāhu 'alaihi wa sallam dan dilakukan dengan penuh kekhusyu'an penuh kerendahan dan penuh pengharapan kepada Allāh.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...