Skip to main content

Translate

Muslimah Harus Tahu

Di era modern seperti sekarang ini, komunikasi dengan berbagai media telah menjadi hal lumrah dan rutinitas wajib harian. Aneka macam media sosial yang mendukung kebebasan berkomunikasi dengan banyak orang baik yang dikenal maupun tidak. Disinilah, setan menebarkan jaring-jaring dosanya jika kita tidak berhati-hati dan berpegang teguh pada tauhid. Salah satu bentuk jaringnya, mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram.

.

Masa dewasa masa kini berhubungan dengan lawan jenis bukan mahram sebagai hal biasa. Tanpa disadari mereka sudah berkhalwat dan mendekati zina. Khalwat tinggal berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahram tanpa ada orang lain dan tanpa ada keperluan syari.

.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan yang jalan yang buruk ”(QS Al-Isra: 32)



Berdasarkan ayat diatas, perbuatan khalwat saja sudah termasuk mendekati zina. Apalagi, saat mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram tanpa disadari telah melakukan zina mata, zina hati dan zina lisan (melalui tulisan).

.

Sexting (Zina Mata, Zina Lisan dan Zina Hati)

.

Sexting adalah bentuk zina saat mengobrol yang paling berbahaya. Sexting bisa dalam bentuk membicarakan hal-hal tidak senonoh yang mampu membangkitkan syahwat dan Ungkapan kata-kata mesra, cinta dan sayang (Zina Lisan), berkirim foto vulgar bermuatan seksual (Zina Mata) dan akhirnya terjadilah komunikasi intensif untuk berbagi perasaan dan ngobrol sedang berhubungan biologis dari kata-kata tidak senonoh dan foto vulgar yang dikirim (Zina Hati)

.

Boleh mengobrol dengan kata-kata sejenis dari kata uzur syari seperti persiapan pernikahan, keperluan pekerjaan dll

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...