Skip to main content

Translate

Indonesia Tanpa Pacaran

Maafkan aku.

Bukan berarti untuk membuangi perasaan mu

Atau membuat goresan luka di hati mu.



Adalah saat kau nyatakan perasaan mu terhadap ku dan menawarkan padaku untuk bisa melakukan hubungan, namun aku tolak dengan penuh ketegasan



Karena hubungan yang kau tawarkan, kuanggap tak lebih dari sebuah permainan



Kuanggap Permainan karena hubungan itu tanpa kepastian dan kejelasan.

Hubungan yang di dalam nya penuh dusta dan kemaksiatan.



Maka apa yang bisa ku harapkan ?, jika pada ahirnya hanya menuntunku menuju kehancuran iman?



Pacaran

Mungkin bagi sebagian orang terlihat membahagiakan namun bagiku penuh kemungkaran.



Karena disana mungkin saja aku menemukan kecintaan yang berbalut dengan liburan palsu.



Adalah dusta saat kau menawarkan dasar cinta.

Karena cinta seharus nya menjaga tidak merusak nya dengan melakukan dosa



Yang benar adalah Anda mencari hubungan atas dasar nafsu semata. Dan umum, nafsu hanya akan menuntun pada keburukan



Sebab, sejatinya tidak ada yang salah dengan jatuh cinta. Yang salah adalah saat jatuh cinta, kita akan melahirkan ikatan yang sudah jelas Allah melarang nya



Jika memang mengaku cinta, buktikan dengan hubungan yang di ridhoi Nya, bukan hubungan yang mengundang kemurkaan Nya



Aku menolak pacaran.

Karena aku sadar, perasaan cinta terlalu suci jika diikat dengan hubungan yang penuh kemaksiatan.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...