Skip to main content

Translate

Belum Move On

Aduh,

Kamu ngapain tuh sejak tadi menguntit mantan?

Menggulir statusnya atas bawah (sambil muterin lagunya si gaby "tinggal kenangan")

Weleh weleh, Ngapain sih mblo kamu blum moveon juga?

Kangen yah sama dia?

Masih suka?

Masih sayang?

Masih cinta?

Hmmm ... Rugi tau.

.

Kamu nya mungkin masih sayang, cinta, dll.

Tapi dia belum tentu menghargai hal yang sama juga kali.

.

Udah deh pindah.

Hati jaga !!!

.

(Aku dah jaga hati kok)

Ckck Amboi, bila dah jaga hati kenapa masih trus menguntit dia?

Gak usah berlagak jaga hati,

Jika pagi, siang, dan malam hanya dia yang ada dihatimu.

.

Jaga hati itu, saat kita bener2 berdoa memohon pada Allah, demi agar Allah menjaga hati kita.

Minta pertolongan Allah, agar rasa cinta kita balik gak melampaui rasa cinta kita pada Allah

Berharap agar Allah membentengi hati kita untuk gak goyah, gak fokus ke dia tapi fokus ibadah dan lanjut kan diri pada Allah.

.

Bukan malah berdo'a disepertiga malam (yaa Allah jika dia bukan jodohku, maka jodohkanlah ya Allah)

.

Alamak, maksa banget guys.

Sadar woiiii sadar !!!

.

Percaya deh Allah dah nyiapin orang spesial untuk kamu.

.

Jadi, stooooop menguntit dia yah.

Ayo PINDAHKAN.

Kasian Allah, Allah dan cemburu tau kamu milih mikirin, ingat dia, fokus ke dia tapi malah lalai dengan perintahNya.

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...