Skip to main content

Translate

Menyelesaikan Masalah Tanpa Masalah

Muslimah Cantik Indonesia

■ السلام عليكم ورحمة الله وبركاته, بسم الله

Berbicara masalah pegadaian, pernahkah sahabat membaca slogan atau motto pegadaian yang berbunyi "Pegadaian, menyelesaikan masalah tanpa masalah?"
Secara sepintas atau dari sudut pandang orang² yang membutuhkan dana cepat mungkin slogan itu benar.

Akan tetapi coba kita telaah lagi slogan itu. Menurut saya justru sebaliknya, "pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru". Didalam islam memang diperbolehkan melakukan gadai tentunya dengan syarat² tertentu. Hal ini dipertegas dengan firman الله ﷻ  dan Hadist Rasulullah ﷺ  :

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang) | QS. Al-Baqarah : 283

Dari ‘Aisyah رضي الله عنه‎‎  , ia berkata :

Rasulullah ﷺ  pernah membeli makanan dari orang Yahudi secara tidak tunai (utang), lalu beliau memberikan gadaian berupa baju besi | HR. Bukhari

Sudah sangat jelas berdasarkan firman الله ﷻ  dan hadist Rasulullah ﷺ  diatas hukum pegadaian adalah boleh, akan tetapi jika melihat dan memperhatikan sistem pegadaian kita saat ini jelas² tidak sesuai dengan slogannya, kenapa? Karena jelas juga bahwa sistem yang dipakai saat ini bertentangan dengan syariat islam, yakni riba.

Sistem pegadaian saat ini memberlakukan sistem bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam riba dan hukum riba adalah haram. Itulah sebabnya saya mengatakan bahwa slogan pegadaian itu keliru, Pegadaian menyelesaikan masalah dengan masalah baru, masalah baru tersebut adalah hutang baru dan dosa baru.

■ هداناالله وإياكم أجمعين، والله أعلم بالصواب، والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...