Skip to main content

Translate

Ramadhan Bulan Teguran • Aulia Izzatunisa

☝️ 🌿Ramadhan Bulan Teguran 🌿

Dari Abu Hurairah rodhiyAllahu 'anhu, telah bersabda Rosulullah shollallahu 'alaihi wa sallam:

من لم يدع قول الزور والعمل به فليس لله حاجة في أن يدع طعامه وشرابه 
_ "Barang siapa yang tidak meninggalkan perkataan palsu dan mengamalkannya, maka Allah tidak mempunyai hajat terhadap perbuatannya yang meninggalkan makan dan minum (shoum)"

(HR. Bukhori.) .

Ini adalah peringatan bagi setiap ulama suu' yang menjadikan al haq (kebenaran) sebagai kebatilan, yang menjadikan kekafiran sebagai Islam, menjadikan syirik sebagai tauhid, dengan talbisnya, dengan kesaksian palsu dan permainannya terhadap nash nash syar'i. . Maka dikatakan kepada orang ini: "Bila engkau tidak meninggalkan perbuatan ini, maka Alloh tidak mempunyai hajat terhadap perbuatanmu yang meninggalkan makan dan minum (shoum) .

Di dalamnya juga terdapat peringatan bagi setiap orang yang memalsukan kenyataan dengan menamai orang orang yang bertauhid dan para mujahidin sebagai khowarij dan takfiriyyun, sebaliknya mensifati para thoghut thoghut sebagai waliyul amri, menjadikan musuh musuh Diin sebagai saudara saudara yang beriman, memberikan keamanan kepada orang orang yang menentang Alloh dan rosul-Nya dan sebaliknya menelantarkan dan membunuh orang yang menolong Diin. .

Semua perbuatan ini adalah termasuk perkataan palsu (persaksian palsu) yang mana seseorang tidak akan mendapatkan manfaat dari perbuatannya meninggalkan makan dan minum (shoum) bila ia tidak meninggalkan perbuatan ini dan membersihkan dirinya darinya. .

Dan dalam Ramadhan juga terdapat peringatan, setiap orang kembali melihat dirinya dan mengkoreksinya dari perbuatannya meninggalkan Al Qur'an.

Wallahu a'lam •════◎❅❀❁❦۩💠۩❦❁❀❅◎════•

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...