Skip to main content

Translate

Hati Hati Dengan Rasa Gak Enakan • Aulia Izzatunisa

●HATI HATI" DENGAN RASA GAK ENAKAN●

Mungkin sekarang ini banyak orang yang ingin hijrah tapi takut dikucilkan, bnyk juga dri mereka yg merasa ngga enakan
"Nggak enak dia kan kolega kerja"
"Nggak enak dia kan keluarga"
Nggah enak dia kan temen"

"Nggak enak nanti dibilang islam yg ekstrim"
Hati hati gara gara kita nggak enakan nanti kematian menyambut duluan.

Jangan malu untuk menolak ajakan2 yang tidak seharusnya kita lakukan demi keselamatan akherat kita.
Tidak mengapa menolak untuk kebaikan akherat kita daripada merasa tidak enak , atau merasa tidak sopan menolak hanya karena kita merasa sungkan dan terbiasa dengan istilah " ga enakan" dan harus melakukan sesuatu yang di larang oleh agama yg harusnya dapat kita tolak.
.
Harus berani bilang "tidak" untuk hal yg memang dilarang dalam Islam . Jangan takut untuk di jauhi dan di anggap cemen atau ga asik hanya karena kita menolak untuk melakukan hal yang di larang oleh agama kita.
.
Pilihan2 akan datang dalam hidup kita, tidak semua ajakan orang harus kita iyakan, tetap harus memilih yg mana yg paling menyelamatkan kita di akherat, bahkan dalam keadaan tersulitpun, pilihlah yg paling bisa menyelamatkan kita di akherat , pilihlah yang Allah akan senang dengan pilihan kita.

So.. it's ok to say no than we have to say yes but get sin after that 😉 . Be wise of our choice..

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...