Skip to main content

Translate

Berlindung Dari Siksa Kubur

Telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim keduanya dari Jarir kata Zuhair telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Abu Wa`il dari Masruq dari 'Aisyah dia berkata; "Dua wanita tua Yahudi Madinah pernah menemuiku seraya berkata; "Sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka." 'Aisyah berkata; Maka aku mendustakan keduanya dan mempercayainya, lalu keduanya pergi. Setelah itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam datang menemuiku, maka aku beritahukan kepada beliau; "Wahai Rasulullah, dua wanita tua Yahudi Madinah telah menemuiku, keduanya beranggapan bahwa penghuni kubur akan disiksa di kuburan mereka." Beliau bersabda: "Keduanya benar, sesungguhnya penghuni kubur akan disiksa dengan siksaan yang dapat didengar oleh semua binatang melata." Kata 'Aisyah; "Setelah itu tidaklah aku melihat kecuali beliau selalu meminta perlindungan dari sika kubur dalam shalatnya." Telah menceritakan kepada kami Hannad bin As Sarri telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Asy'ats dari Ayahnya dari Masruq dari 'Aisyah dengan hadis ini, dan didalamnya terdapat redaksi, 'Aisyah berkata; "Tidaklah beliau melaksanakan shalat setelah itu, kecuali aku selalu mendengar beliau meminta perlindungan dari siksa kubur."

HR. Muslim

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...