Skip to main content

Translate

Hadits Ahmad No. 11305

"Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membagi-bagikan (harta fai`) kepada orang-orang Quraisy dan kabilah-kabilah arab, sedangkan orang-orang Anshar tidak mendapatkan apa-apa, maka dalam hati mereka pun muncul kemarahan hingga banyak ucapan-ucapan yang tidak enak keluar. Sampai-sampai salah seorang dari mereka berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bertemu dengan kaumnya!" maka Sa'd bin Ubadah menghadap Rasulullah seraya berkata; "Wahai Rasulullah, sesungguhnya timbul di dalam hati penduduk wilayah ini (Anshar) kemarahan kepadamu, karena keputusan yang engkau buat berkenaan dengan harta fai` yang engkau dapat, engkau telah membagi-bagikan kepada kaummu dan memberikan kepada kabilah-kabilah arab dengan pemberian yang banyak, sedang penduduk wilayah ini tidak mendapatkan apa-apa, " beliau bersabda: "Lalu dalam masalah ini engkau sendiri bagaimana wahai Sa'd?" Sa'd berkata; "Wahai Rasulullah, aku hanyalah bagian dari kaumku." Beliau bersabda: "Kumpulkanlah kaummu untuk menghadapku di kandang ternak ini." Abu Sa'id berkata; "Lalu datanglah beberapa laki-laki dari kaum muhajirin namun beliau mengabaikannya, lalu mereka masuk dan datang lagi yang lain namun beliau tetap menolak. Maka ketika orang-orang Anshar telah berkumpul, Sa'd mendatangi beliau dan berkata; "Orang-orang Anshar telah berkumpul untukmu wahai Rasulullah, " Abu Sa'id berkata; "Lalu beliau mendatangi mereka, beliau lalu mengucapkan tahmid dan memuji Allah dengan pujian-pujian yang layak untuk-Nya. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai orang-orang Anshar, telah sampai kepadaku ucapan-ucapan yang tidak enak, serta kebencian yang kalian dapatkan dalam hati kalian, bukankah aku datang sedang kalian dalam kesesatan lalu aku beri petunjuk? Kalian dalam keadaan fakir lalu Allah kayakan kalian? Kalian saling bermusuhan lalu Allah satukan hati kalian?" Mereka menjawab, "Bahkan, Allah dan Rasul-Nya lebih berharga dan utama, " beliau bersabda: "Tidak maukah kalian memenuhi panggilanku wahai kaum Anshar?" mereka menjawab; "Dengan apa kami harus memenuhi penggilanmu wahai Rasulullah, sedang keutamaan ada pada Allah dan Rasul-Nya?" beliau bersabda: "Demi Allah, sekiranya kalian mau, kalian akan mengatakannya, kalian benar-benar akan berkata jujur dan kalian dipercaya; 'engkau datang kepada kami dalam keadaan didustakan lalu kami membenarkanmu, engkau datang dalam keadaan dihinakan lalu kami menolongmu, engkau diusir lalu kami memberimu tempat, engkau dalam keadaan kekurangan lalu kami mengkayakanmu." Wahai kaum Anshar, apakah kalian mendapatkan dalam hati kalian sesuatu terhadap sisa harta dunia (harta fai`) yang dengannya aku melunakkan suatu kaum agar mereka mau masuk Islam, dan aku serahkan keIslaman kalian kepada kalian? Wahai kaum Anshar, tidak ridlakah kalian jika orang-orang kembali dengan membawa kambing dan unta sedang kalian kembali ke rumah kalian dengan membawa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam? Demi Dzat yang jiwa Muhammad ada dalam genggaman-Nya, kalau bukan karena hijrah sungguh aku adalah bagian dari orang Anshar, sekiranya manusia melewati suatu lembah lalu orang-orang Anshar melewati lembah yang lain, maka aku akan melewati lembah yang dilalui orang Anshar. Ya Allah, sayangilah orang-orang Anshar, anak-anak Anshar, serta anak cucu Anshar." Abu Sa'id berkata; "Maka menangislah orang-orang Anshar hingga jenggot mereka basah, lalu mereka berkata; "Kami rela Rasulullah sebagai bagian kami, " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian berlalu dan kami juga membubarkan diri."

(HR. Ahmad: 11305)

Comments

Popular posts from this blog

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam

Kisah Nabi Shalih ‘Alaihissalam Di daerah Hijr yang terletak antara Hizaj dan Syam, dimana tempat tersebut sekarang disebut “Madaa’in Shalih” ada sebuah kabilah yang tinggal, namanya kabilah Tsamud. Nenek moyang mereka nasabnya sampai kepada Saam bin Nuh. Kehidupan mereka makmur, mereka memahat gunung dan menjadikannya sebagai rumah. Mereka menempati rumah itu di musim dingin untuk melindungi mereka dari hujan dan angin kencang. Mereka juga membuat istana pada tanah-tanah yang datar yang mereka tempati di musim panas. Allah Subhanahu wa Ta’ala mengaruniakan kepada mereka nikmat yang begitu banyak, Dia memberikan kepada mereka tanah yang subur, air tawar yang melimpah, kebun-kebun yang banyak, tanaman-tanaman, dan buah-buahan. Akan tetapi, mereka membalas nikmat tersebut dengan sikap ingkar, mereka kafir kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan tidak menyembah-Nya, yang mereka sembah malah patung dan menjadikannya sebagai sekutu bagi Allah. Kepada patung-patung itu, mereka berdoa, memperse...

Kisah Lengkap Nabi Yusuf ‘Alaihissalam

Yusuf ‘Alaihissalam Bermimpi Pada suatu malam ketika Yusuf masih kecil, ia bermimpi dengan mimpi yang menakjubkan. Ia bermimpi melihat sebelas bintang, matahari, dan bulan bersujud kepadanya. Ketika ia bangun, maka ia langsung mendatangi ayahnya, Nabi Ya’qub ‘alaihissalam menceritakan mimpinya itu. Ayahnya pun langsung memahami takwilnya, dan bahwa akan terjadi pada anaknya suatu urusan yang besar. Maka ayahnya segera mengingatkan Yusuf agar tidak menceritakan mimpinya itu kepada saudara-saudaranya yang nantinya setan akan merusak hubungan mereka dan berhasad kepadanya atas pemberian Allah itu. Yusuf pun menaati saran ayahnya. Saudara-saudara Yusuf Berniat Buruk Kepada Yusuf Nabi Ya’qub ‘alaihissalam sangat sayang kepada Yusuf sehingga membuat saudara-saudaranya merasa iri dengannya. Mereka pun berkumpul untuk membuat makar kepadanya agar Yusuf dijauhkan dari ayahnya dan kasih sayang itu beralih kepada mereka. Salah seorang di antara mereka mengusulkan untuk membunuh Yusuf atau membuan...

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU

Hukum Menikahi Wanita Diluar Nikah • Fatwa NU Perempuan hamil di luar nikah berbeda dengan perempuan hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suaminya. Untuk mereka yang hamil dalam masa iddah atau ditinggal mati suami, pernikahan mereka tidak sah. Mereka boleh menikah lagi setelah melahirkan dan habis masa nifas. . Sedangkan perempuan hamil di luar nikah, tidak memiliki iddah. Karena, masa iddah hanya milik mereka yang menikah. Jadi pernikahan perempuan hamil di luar nikah tetap sah. Demikian diterangkan Syekh M Nawawi Banten dalam karyanya, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib. . ولو نكح حاملا من زنا، صح نكاحه قطعا، وجاز له وطؤها قبل وضعه على الأ...